MQ/PJSH Manajemen Qurban Eksekutor PJSHWilayah Bandung RayaMusim 1447 H / 2026 MPengajuan via formulir & WhatsApp
Ars/30 · Edukasi Qurban

Qurban yang tertib berawal dari paham, bukan dari kebiasaan.

Ringkasan dasar syariat, alur pelaksanaan, pengenalan juru sembelih halal, serta kebersihan dan keselamatan kerja di area sembelih.

Cakupan
Syariat · Teknis · Keselamatan
Sasaran
Panitia dan calon juleha
Sifat
Ringkasan edukasi
Rujukan
Ketentuan resmi yang berlaku
Ars/31 · Dasar Syariat

Yang perlu dipahami sebelum menyembelih

Empat hal di bawah ini yang paling sering ditanyakan panitia saat musim qurban tiba.

E-01

Pengertian qurban

Menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan dan syukur kepada Allah, bukan sekadar membagikan daging.

E-02

Waktu pelaksanaan

Dimulai setelah salat Idul Adha dan berakhir pada akhir hari tasyrik. Penyembelihan di luar rentang waktu itu tidak terhitung sebagai qurban.

E-03

Hewan yang sah

Dari jenis hewan ternak, sudah cukup umur, sehat, dan bebas dari cacat yang menghalangi keabsahan seperti buta sebelah yang jelas, pincang, sakit, dan sangat kurus.

E-04

Tata cara menyembelih

Menyebut nama Allah, memakai pisau yang benar-benar tajam, dan memutus saluran yang disyaratkan pada leher dalam satu rangkaian kerja, tanpa memperlama penderitaan hewan.

Uraian di halaman ini adalah ringkasan untuk keperluan edukasi, bukan pengganti fatwa. Ketentuan yang mengikat tetap merujuk pada keputusan lembaga fatwa resmi dan dokumen standar yang berlaku di Manajemen Qurban Eksekutor PJSH.

Ars/32 · Alur

Enam tahap pelaksanaan qurban di lokasi

  1. 01

    Pemilihan Hewan

    Memastikan jenis, umur, dan kondisi fisik hewan memenuhi syarat sebelum dibeli atau diterima.

  2. 02

    Pemeriksaan Kesehatan

    Pemeriksaan kondisi hewan sebelum disembelih untuk menolak hewan yang sakit atau tidak layak.

  3. 03

    Penyiapan Area

    Penataan alur masuk hewan, titik sembelih, area bersih, air, dan pembuangan limbah agar tidak saling bersilangan.

  4. 04

    Penyembelihan

    Dikerjakan petugas yang memahami syarat sah dan teknik penanganan hewan tanpa menyiksa.

  5. 05

    Penanganan Karkas

    Pengulitan, pemotongan, dan penimbangan di area bersih, terpisah dari area kotor.

  6. 06

    Pembagian dan Pencatatan

    Pembagian kepada yang berhak disertai pencatatan yang mengikat nama mudhohi dengan hewan qurbannya.

Ars/33 · JULEHA

Mengenal juru sembelih halal

Catatan

Juru sembelih halal, disingkat juleha, adalah petugas yang disiapkan khusus untuk menyembelih hewan sesuai syariat sekaligus memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Pekerjaannya tidak berhenti pada satu sayatan. Juleha ikut menilai kelayakan hewan, menenangkan hewan sebelum dibaringkan, memastikan pisau benar-benar tajam, dan memeriksa bahwa penyembelihan sudah sempurna sebelum hewan diserahkan ke tahap berikutnya.

Karena itu penugasan juleha tidak bisa bersifat dadakan. Dibutuhkan pembekalan, pembagian peran yang jelas, dan koordinasi dengan panitia sejak sebelum hari pelaksanaan.

Ars/34 · Kompetensi

Kemampuan yang harus dimiliki petugas

KodeKemampuanIsi
K-01Pemahaman syariatMengetahui syarat sah penyembelihan dan hal yang membatalkannya.
K-02Penanganan hewanMembawa, menenangkan, dan merobohkan hewan tanpa membuatnya panik atau terluka.
K-03Teknik dan peralatanMenjaga ketajaman pisau dan mengerjakan penyembelihan dengan cepat serta tepat.
K-04Penanganan karkasMemperlakukan daging sesuai prinsip aman, sehat, utuh, dan halal.
K-05PencatatanMenjaga penomoran hewan dan kelengkapan berkas sampai serah terima.
Ars/35 · Kebersihan dan Keselamatan

Dua hal yang paling sering diabaikan

Kebersihan
  • Area kotor dan area bersih dipisah, tidak saling bersilangan.
  • Air bersih tersedia cukup sejak awal sampai akhir kegiatan.
  • Daging tidak diletakkan langsung di tanah atau alas yang kotor.
  • Limbah dan isi perut ditangani terpisah sejak awal.
Keselamatan
  • Peran setiap orang ditetapkan sebelum hewan pertama masuk.
  • Jalur hewan dipisahkan dari jalur penonton dan anak-anak.
  • Pisau hanya dipegang petugas yang bertugas memakainya.
  • Ada orang yang ditunjuk menangani keadaan darurat.
Ars/37 · SOP

SOP pelaksanaan qurban sesuai syariat

Kerangka tujuh bagian di bawah ini yang akan diisi naskah resmi Manajemen Qurban Eksekutor PJSH. Setiap bagian baru ditayangkan setelah naskahnya disahkan pengurus.

SOP-01

Persiapan dan survei lokasi

Pemetaan area, jalur masuk hewan, titik sembelih, sumber air, dan pembagian peran panitia.

Naskah menyusul
SOP-02

Pemeriksaan kelayakan hewan

Pemeriksaan umur, kondisi fisik, dan kesehatan hewan sebelum diterima dan sebelum disembelih.

Naskah menyusul
SOP-03

Peralatan dan ketajaman pisau

Jenis peralatan yang dipakai, cara menjaga ketajaman, dan pemeriksaan sebelum dipakai.

Naskah menyusul
SOP-04

Tata cara penyembelihan

Urutan kerja di titik sembelih dan pemeriksaan bahwa penyembelihan sudah sempurna.

Naskah menyusul
SOP-05

Penanganan karkas

Pengulitan, pemotongan, dan penimbangan di area bersih yang terpisah dari area kotor.

Naskah menyusul
SOP-06

Kebersihan dan limbah

Penanganan isi perut, darah, dan limbah lain sejak awal sampai area dikembalikan bersih.

Naskah menyusul
SOP-07

Pencatatan dan serah terima

Penomoran hewan, pencatatan mudhohi, pembagian, sampai penandatanganan berita acara.

Naskah menyusul

Judul bagian di atas menunjukkan cakupan yang akan diatur, bukan isi aturannya. Sampai naskah resmi masuk, halaman ini tidak memuat ketentuan apa pun yang bisa dijadikan rujukan pelaksanaan.

Ars/36 · Isu Lapangan

Masalah yang berulang setiap musim

Dibahas dari sudut pencegahan risiko, kompetensi, dan profesionalisme, bukan untuk menyalahkan pihak mana pun.

I-01

Petugas cedera

Risiko petugas atau eksekutor terluka saat menangani hewan, terutama ketika hewan belum tenang dan jumlah pemegang kurang.

I-02

Hewan lepas

Hewan qurban lepas atau sulit dikendalikan karena jalur masuk tidak tertutup dan area terlalu ramai.

I-03

Koordinasi kabur

Pembagian peran tidak jelas, sehingga pekerjaan menumpuk di beberapa orang dan antrean memanjang.

I-04

Peralatan dan area kurang

Peralatan, luas area kerja, kebersihan, atau prosedur keselamatan belum memadai untuk jumlah hewan yang ditangani.

Keanggotaan

Ingin ikut menjadi bagian dari tim?

Sampaikan minat Anda lewat WhatsApp. Admin akan menjelaskan persyaratan, proses pendaftaran, dan pembekalan yang perlu diikuti.

Bergabung Jadi Anggota
WhatsApp Utama
0811 8123 4222
WhatsApp Admin
0822 1915 4045
Telepon
+62 813-8744-6436
Email
pjsh.jabar@gmail.com
WhatsApp